BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan perekonomian
saat ini semakin pesat. Di zaman modern ini aktivitas dibidang perekonomian
mutlak diperlukan untuk menunjang hidup manusia itu sendiri, mulai dari yang
paling sederhana yaitu transaksi, maupun jual beli ataupun sekedar barter pasti
kita telah jalani hal tersebut dikehidupan sehari-hari, dan sangat jarang
bahkan tidak akan ada manusia yang bisa hidup tanpa melakukan transaksi. Karna
pastinya manusia tidak bisa hidup sendiri dikarenakan manusia adalah makhluk
sosial. Badan Usaha, Perusahaan, dan Koperasi hadir mewarnai dunia
transaksi dan pasar terkait dalam kegiatan perekonomian di Indonesia dan dunia.
Oleh karena itu di dalam makalah ini akan membahas apa saja yang menjadi
persamaan antara badan usaha, perusahaan, dan koperasi, serta apa saja yang
menjadi perbedaan diantara ketiganya.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui definisi dari Badan Usaha.
2.
Untuk mengetahui definisi dari Koperasi.
3.
Untuk mengetahui definisi dari Perusahaan.
4.
Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari Badan Usaha, Koperasi, dan
Perusahaan.
1.3 Batasan Masalah
Pembatasan Masalah pada makalah ini sebagai berikut :
1.
Menjelaskan definisi dari Badan Usaha.
2.
Menjelaskan definisi dari Koperasi.
3.
Menjelaskan definisi dari Perusahaan.
4.
Menjelaskan persamaan dan perbedaan dari Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan.
1.4
Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Pendahuluan
1.2
Tujuan penulisan
1.3
Batasan Masalah
1.4
Sistematika Penulisan
BAB II TELAAH PUSTAKA
2.1
Definisi Badan Usaha
2.2
Definisi Koperasi
2.3
Definisi Perusahaan
BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Perbedaan Badan Usaha,
Perusahaan dan Koperasi
3.2 Persamaan Badan Usaha,
Perusahaan dan Koperasi
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
BAB V DAFTAR PUSTAKA
BAB II
TELAAH
PUSTAKA
2.1
Definisi Badan Usaha
Badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan
faktor-faktor produksi yang bertujuan memberi keuntungan atau member pelayanan
kepada masyarakat. Aspek yudiris berarti bahwa untuk mendirikan suatu badan
usaha harus memenuhi aspek hokum antara lain akta notaries dan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP). Adapun aspek ekonomis berarti bahwa dalam mendirikan badan
usaha harus memiliki modal, tenaga kerja, kemampuan atau skill, dan
perusahaan. Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi bentuk
usaha sebagai berikut :
a)
Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha swasta yang dimiliki oleh
perseorangan serta melakukan kegiatan ekonomi untuk mendapatkan laba, dan
biasanya tidak memiliki badan hukum. Contoh Badan Usaha Perseorangan ialah,
barbershop, bengkel, warung, dan lain-lain.
b)
Badan Usaha Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih
yang telah disepakati untuk melakukan usaha dengan maksud untuk mendapatkan
keuntungan dengan menggunakan nama yang telah disepakati bersama.
c)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah
persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha dan seorag atau beberapa orang
yang menyetorkan modal.
d)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari
saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.
Bentuk Badan Usaha
a)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik
Negara merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dengan modal milik
pemerintah / Negara. Selain itu untuk melayani masyarakat, BUMN juga sebagai
salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan
Umum, Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).
b)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha milik
Swasta merupakan badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta dengan modal
sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama dengan beberapa
orang. Kegiatan badan usaha swasta diantaranya bergerak dibidang industry
ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam
menjalakankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan
Komanditer (CV), Firma (Fa) dan perusahaan perseorangan.
2.2
Definisi Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan perekonomian anggotanya.
Pengertian Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan."
2.3
Definisi Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua
faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada
pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai
badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis perusahaan
berdasarkan lapangan usaha:
· Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang pengambilan kekayaan alam.
· Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara
mengolah lahan/ladang.
· Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang
mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
· Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal
perdagangan
· Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
jasa
Jenis
perusahaan berdasarkan kepemilikan:
· Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali
oleh negara.
· Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan
dimodali oleh anggotanya.
·
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali
oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.
BAB III
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
3.1 Perbedaan Badan Usaha,
Perusahaan dan Koperasi
Badan Usaha, Perusahaan dan Koperasi merupakan badan usaha
dibidang ekonomi, muski berbeda ketiganya memiliki pengaruh terhadap
perekonomian negara.
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
Koperasi
|
|
Bertujuan untuk mencari keuntungan
|
Bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa
|
Bertujuan
untuk mensejahterakan anggotanya.
|
|
Bentuknya PT,PO, CV dll
|
Bentuknya pabrik, warung, toko dll
|
KUD, Koperasi Simpan Pinjam
|
|
Struktur manajemennya kompleks dan rumit
|
Struktur manajemennya sederhana
|
Struktur manajemennya kompleks
|
|
Bentuk badan usaha BUMN, Keuntungan yang didapat dialokasikan
kepada pemerintah berdasarkan persentase tertentu.
|
Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan
|
Mengutamakan kepentingan anggotanya
|
3.2 Persamaan Badan Usaha,
Perusahaan dan Koperasi
· Persamaan
badan usaha, perusahaan dan koperasi adalah sebagai salah satu pelaku usaha
yang mengurus usahanya sendiri dan harus bisa bertahan di persaingan pasar.
· Sama
– sama memiliki perizinan secara hukum.
· Tujuan
adalah mencari keuntungan.
· Dapat
bergerak di bidang Perdagangan maupun jasa.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa antara koperasi,
badan usaha dan perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Koperasi,
badan usaha dan perusahaan adalah cara perorangan maupun kelompok untuk
mendapatkan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan dalam bentuk, sistem, dan
besarnya usaha tersebut.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Imamul.,
Giana Hadi Wagiana.(2007). Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XII Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial,Bandung:PT
Setia Purna Inves
No comments:
Post a Comment