Persamaan dan Perbedaan Definisi dan Prinsip Koperasi
- Definisi ILO
Koperasi adalah suatu
perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai
suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi,
secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal
yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari
usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.
- Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”
- Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
- Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong
yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang
buat semua dan semua buat seorang`.
- Definisi Munker
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu
kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang
mempunyai dan diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan
rumah tangga anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
MenurutHans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota
- Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 / 1992 adalah sebagai berikut :
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 / 1992 adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerja
sama antar koperasi
Persamaan
Definisi dan Prinsip Koperasi dari
ILO,
Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992
Persamaan
definisi dan prinsip koperasi menurut ILO (International Labor Organization),
Drs. Arifinal Chaniago, P.J.V. Dooren, Moh Hatta, Hans H. Munkner, & UU
No.25/1992 adalah pada masing-masing definisi dan prinsip memiliki tujuan
dibidang ekonomi.
Perbedan
Definisi dan Prinsip Koperasi dari
ILO,
Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992
·
Menurut
ILO (International Labor Organization)
ILO
mendefinisikan “koperasi adalah perkumpulan orang-orang”
·
Menurut
Drs. Arifinal Chaniago
Chaniago
mendefinisikan “koperasi sebagai perkumpulan orang-orang atau badan hukum”
·
Menurut
P.J.V. Dooren
Dooren
mendifinisikan “koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum”
·
Menurut
Moh Hatta
Hatta
mendefinisikan “koperasi adalah usaha bersama”
·
Menurut
Hans H. Munkner
Munkner
mendefinisikan “koperasi sebagai kumpulan orang-orang”. Perbedaan
definisi koperasi menurut ILO dan Munkner terletak pada penggunaan kata “kumpulan”
dengan “perkumpulan” yang mempunyai makna yang berbeda, dimana “perkumpulan”
mempunyai makna terdapat aktifitas dari beberapa entitas yang bertemu dan
menjadi satu, sedangkan “kumpulan” adalah beberapa entitas yang
menjadi satu. Dan entitas yang dimaksud disni adalah orang-orang.
·
Menurut
UU No.25/1992
UU
No.25/1992 mendefinisikan “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi”
No comments:
Post a Comment