Wednesday, 12 November 2014

Tugas 3 Rangkuman mengenai topik Organisasi dan Manajemen koperasi

BAB 3. ORGANISASI dan MANAJEMEN
1.       Pengertian Organisasi
organisasi dapat diartikan sebagai kumpulan beberapa orang yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu.
A. BENTUK-BENTUK ORGANISASI
   Ada beberapa pendapat bentuk-bentuk organisasi koperasi yaitu menurut Hanel, Ropke dan di Indonesia.
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan


A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB

[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
3.      Pola Manajemen Koperasi
3.
Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :
·         Perencanaan : Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
·         Pengorganisasian : Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
·         Struktur Organisasi : Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.
·         Pengarahan : Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.
·         Pengawasan : Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Sumber :


BAB 4. Tujuan dan Fungsi Koperasi

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.





4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
•   Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Bidang usaha Koperasi

• Manajemen Koperasi

• Organisasi Koperasi

• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha) Status & Motif Anggota

• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

• Owners : menanamkan modal investasi

• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

• Kriteria minimal anggota koperasi

a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
PERMODALAN KOPERASI
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
• Prinsip alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
Sumber :
http://dewwocure.blogspot.com/2011/10/fungsi-koperasi.htmlhttp://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi

Tugas 5 artikel yang berkaitan dengan ekonomi koperasi



BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan
mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota.
Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi
dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para
anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi
ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan
terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang
mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi.
Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan
hidup bersama. Terdapat bermacam-macam definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama,
maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Defenisi
awal pada umumnya menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan
ekonomi lemah.

BAB 2
KAJIAN PUSTAKA
  • Koperasi
  1. Sejarah Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang membuat disertasi doktornya berjudul Economic Theory Of Cooperation. Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation, telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
  1. Pengertian Koperasi
  • A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
    • Merupakan perkumpulan orang-orang
    • Yang secara sukarela bergabung bersama
    • Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
    • Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
    • Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
  • Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkanasaskekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
  • Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
  • Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonom kepada anggota.
  1. Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang jatidiri koperasi, Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai sebagai berikut:
  1. Nilai-nilai organisasi
    • Menolong diri sendiri
    • Tanggungjawab sendiri
    • Demokratis
    • Persamaan
    • Keadilan
    • Kesetiakawanan
  1. Nilai-nilai etis
    • Kejujuran
    • Tanggung jawab sosial
    • Kepedulian terhadap orang lain.
  1. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
  • Menjual barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar.
  • Menjual dengan tunai.
  • Menjual dengan harga umum (pasar).
  • Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi.
  • Satu suara bagi seorang anggota.
  • Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga) unsur yaitu (Revrisond Baswir, 1997):
  • Pembatasan bunga alas modal.
  • Keanggotaan bersifat sukarela.
  • Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole, dalam buku A Century Of Cooperative, masing-masing adalah (E.D.Damanik, 1980):
  • Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control).
  • Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership).
  • Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital).
  • Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinyakepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion totheir purchase).
  • Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis).
  • Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods).
  • Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff).
  • Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
  1. Fungsi dan Peran Koperasi
  1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
    • Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
    • Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
    • Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
    • Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
    • Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
  1. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
    • Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
    • Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
    • Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat
    • Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Ada 3 tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999):
  1. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu,dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, ataukegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatanusaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanyadibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bankKoperasi merupakan alternatif bagi lembaga .
  2. usaha lain. Masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
  1. Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilaitelah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagaikondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
  1. FAKTOR FUNDAMENTAL EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI
Berikut ini adalah faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembangdengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi :
  1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secaramandiri.
  2. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk  berorganisasi.
  3. Luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
  4. Berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
  5. Berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
  6. Biaya transaksi antara koperasi dan
  7. Anggota mampu ditekan lebih kecil dari biayatransaksi non-koperasi, dan mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggotasendiri
  8. Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya
  9. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilaikoperasi.
  10. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
  1. MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA
Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
  1. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
  2. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasimasalah   usaha dengan membentuk koperasi.
Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
  1. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapatdilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi.karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual.
  1. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masihlemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah. Namun, dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiritampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.
  1. Peningkatan Citra Koperasi
Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.
  1. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha dapat digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.
BAB 3
PENUTUP
  • Kesimpulan
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
  • Daftar Pustaka
  1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
  1. Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy  Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.
  2. Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
  1. Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
  2. http://www.kajianpustaka.com/2013/06/koperasi.html
  3. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.html